Hukrim  

Lagi Asyik Dikamar Penginapan, Kedua Pemuda Ditangkap di Hotel Kuansing

Lagi Asyik Dikamar Penginapan, Kedua Pemuda Ditangkap di Hotel Kuansing
Ket foto Lagi Asyik Dikamar Penginapan, Kedua Pemuda Ditangkap di Hotel Kuansing

Metro24, Kuantan Singingi – Lagi Asyik Dikamar Penginapan, Satres Narkoba Polres Kuansing kembali menangkap dua orang pemuda membawa dan memiliki Narkoba jenis Sabu, kedua pemuda tersebut tertangkap di Hotel Mustika, Jum’at 19/07/24.

Kuat dugaan bandar narkoba, kedua pemuda itu langsung di gelandang ke Mapolres Kuansing untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Selanjutnya pemuda tersebut bernama Apriyadi Saputra (24) warga desa Siberakun Kecamatan Benai dan Tomi Wiramana (27) warga Desa Banjar Lopak kabupaten Kuantan Singingi.

AKP Novris H Simanjuntak Kasat Narkoba kepada membenarkan bahwa pihak Kepolisian dari Tim Mata Elang telah melakukan penangkapan tehadap kedua pelaku lelaki Tomi dan Yadi yang sedang menginap di Hotel Mustika Sungai Jering.

Baca Juga :  Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu Di Desa Beringin Taluk

“Dalam penggeledahan pertama,tersangka ini terbukti memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu.

Menjual secara online.dari hasil penyelidikan tersangka sudah meletakkan sabu yang sudah di pesan pembeli nya di 12 titik”, Ungkap AKP Novris

Sementara itu saat di lakukan penggeledahan di rumah kedua tersangka di temukan satu paket plastik klip bening ukuran sedang berisi di duga narkotika jenis shabu.

“Dari total hasil penggeledahan Tersangka,kita berhasil mengamankan barang bukti 7 (tujuh) paket di duga narkotika jenis shabu di bungkus dengan plastik klip bening.

Baca Juga :  Sat Res Narkoba Polres Kuansing Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu 77,13 Gram

2 (dua) unit timbangan digital, Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), 7 (tujuh) bal plastik klip bening kosong.

Serta 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) unit handphone VIVO warna ungu dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha merk N MAX warna hijau.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,kedua tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lagi Asyik Dikamar Penginapan kedua tersangka, Polres Kuansing berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika di wilayah tersebut dan menahan tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut,” Pungkas Kasat Narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *