Kuansing – Jajaran Polsek Singingi bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang meresahkan. Sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi tempat penambangan ilegal di Simpang Sambung, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi langsung digerebek petugas pada Selasa (23/6/2026) pagi.
Kapolsek Singingi, AKP Azhari, menyebutkan bahwa operasi penertiban ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian sekira pukul 09.30 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung menginstruksikan Kanit Reskrim IPDA Hezly H.I. Pandjaitan, S.H., bersama personel gabungan dari Unit Reskrim dan Intel untuk turun ke lapangan.
“Setelah menerima laporan dari warga, tim langsung bergerak ke lokasi (TKP) di Simpang Sambung untuk melakukan pengecekan dan penertiban,” ujar AKP Azhari.
Tiba di lokasi sekira pukul 09.40 WIB, petugas mendapati aktivitas penambangan sedang berhenti. Di TKP, polisi menemukan 1 unit wadah penambangan (box) rakit PETI yang sedang tidak beroperasi. Sementara itu, para pelaku diduga sudah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi kejadian sehingga tidak ada pelaku maupun barang bukti utama yang berhasil diamankan.
Langkah cepat dan tegas dari Polsek Singingi ini mendapat respons positif dari pemerintah kelurahan setempat. Lurah Muara Lembu, M. Padri.
“Kami mengucapkan terima kasih atas tindakan nyata pihak kepolisian dalam memberantas penambangan ilegal yang merusak lingkungan tersebut.” Kata M. Padri.
Operasi penertiban ini berakhir sekira pukul 11.30 WIB. Hingga kegiatan selesai, situasi di sekitar lokasi dilaporkan dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Pihak Kepolisian Sektor Singingi juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dan tidak segan melaporkan jika melihat aktivitas ilegal serupa di wilayah mereka.












