BANDEL!!SEMPAT DI TERTIBKAN AKTIVITAS PETI DI KEBUN LADO BEROPERASI KEMBALI.

KUANTAN SINGINGI -Kuansing.Metro²⁴ – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kini menjadi sorotan publik Dikabupaten Kuantan Singingi sehingga menjadi atensi bagi Aparat Penegak Hukum (APH)

Hal tersebut terlihat dari giatnya penertiban (razia) dan penindakan dilokasi Penambangan Emas Tanpa Izin bahkan juga melakukan Penangkapan terhadap para pelaku kejatahan Ilegal Minning tersebut

Hampir di setiap Polsek Dikabupaten Kuantan Singingi akhir-akhir ini kerap melakukan razia penertiban dan penindakan PETI seperti, Wilayah hukum Polsek Pangian, Polsek Kuantan Hilir, Polsek Benai, Polsek Singingi dan Polsek Singingi Hilir

Terakhir yang Viral Terkait Penertiban Aktivitas PETI Dipulau Pramuka Didesa Tanjung Pauh oleh Jajaran Polres Kuansing dan Polsek Singingi Hilir baru-baru ini

Baca Juga :  Forum Mahasiswa Islam Kuantan Singingi (FORMISKUSI) Pekanbaru sukses menggelar acara Penyambutan Mahasiswa Baru Kuantan Singingi tahun 2023

Namun sepertinya upayah Represif yang dilakukan APH tidak membuat gentar bagi para mafia Ilegal Minning khususnya yang berada di Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi ini

Hasil Investigasi awak media di lapangan pada Senin,(30/10/2023) Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin Dikebun Lado masih beroperasi hingga hari ini

Berdasarkan informasi yang awak media rangkum 4 Rakit PETI yang beroperasi didepan Ampera Awak tepatnya tidak jauh dari pinggir jalan lintas Kuansing-Lipat Kain diketahui milik IMN dan RHM warga Desa Kebun Lado

Awak media Mengkonfirmasi RHM yang diduga sebagai pemilik PETI, ia tidak membantah bahwa rakit tersebut adalah miliknya namun mengatakan Rakit tersebut sudah pindah tangan

Baca Juga :  Warga Kuantan Singingi terima bantuan 1600 unit mesin pompa air

” Bukan kita lagi bang, sudah pindah tangan” jawabnya singkat melalui VN WhatsApp

Kapolsek Singingi IPTU Ridwan Butarbutar,SH.,MH saat dikonfirmasi mengatakan akan menindak Aktivitas PETI Tersebut

” Terimakasih infonya, Akan Kami tindak” balas Kapolsek

Untuk diketahui bagi pelaku PETI bisa dikenakan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga :  Masyarakat Simpang Kampar Kecamatan Logas Tanah Darat Komitmen Menangkan Demokrat di Pemilu 2024-2029

Kuansing.Metro²⁴

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *