Dalam menjalankan aturan,Bawaslu Kuansing Jangan seperti Juri liga dangdut yang Bisa di Goyang goyang!

KUANSING,KuansingMetro24 – Saat ini partai politik dan Caleg belum dibolehkan untuk melakukan kampanye pemilu. KPU telah mengatur dimasa transisi ini Partai Politik dan Caleg dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik secara internal dan dilarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dengan mencantumkan narasi ajakan kepada pemilih.

Hal tersebut dikatakan Edo Cipta Wiganda terkait fenomena maraknya Alat Peraga Kampanye berupa spanduk dan baliho, baik calon DPR RI, DPRD Provinsi dan Kab / Kota, DPD serta Partai Politik yang dipasang pada sejumlah titik di Kabupaten Kuantan Singingi.

“ Selain itu, partai politik dan Caleg dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta Pemilu dengan menggunakan metode penyebaran bahan lampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum atau di media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu “. Pungkasnya.

Baca Juga :  Hutan Lindung Gundul karena ulah Oknum pejabat yang bekerja seperti tuyul!

Waktu tahapan kampanye pemilu telah dibatasi waktunya oleh KPU melalui Peraturan KPU hanya 75 hari yang dimulai sejak 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dimulai sejak 28 Nopember 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Ditanya bagaimana bentuk penindakan dari Bawaslu terhadap pemasangan alat peraga kampanye partai politik dan Caleg yang tidak sesuai peraturan?

Edo Cipta Wiganda menyatakan Bawaslu dapat menyurat dan memberitahukan kepada partai politik dan Caleg yang memasang alat peraga kampanye agar menurunkan spanduk dan baliho yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan dalam waktu secepat mungkin, bukan semaksimal atau selambat mungkin mungkin sebagaimana KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU Tentang Kampanye Pemilu 2024. Sesuai ketentuan Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 ayat (1) bahwa Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Bersama Kasi Propam Polres Kuansing dan Satpol PP Kuansing Cek Lokasi Banjir Yang Terjadi Di Desa Petapahan Kecamatan Gunung Toar

“ Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode: a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan “. Ungkap Anak Muda tersebut.

Partai Politik dan Caleg dapat mengganti alat peraga kampanye berupa baliho dan spanduk dengan narasi yang sesuai dengan Peraturan KPU tentang Kampanye.

“ Disinilah integritas penyelenggara pemilu dibuktikan untuk mewujudkan keadilan pemilu yang setara bagi semua. Keberanian itu harus diwujudnyatakan, tidak harus menunggu laporan masyarakat. Karena pemasangan APK yang melanggar aturan sudah ada didepan mata “. Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *