Bawaslu dianggap tak menjalankan Tugas dengan baik,Edo Cipta Wiganda Meradang!

Kuansing,Kuansing.Metro24.co.id– Edo cipta wiganda, bakal calon legislatif dari partai demokrat dapil 3 kuansing menilai Bawaslu kuansing kurang tegas atas pelaksanaan pemilu 2024 ini.

ECW menyesalkan lembaga pengawas penyelenggaraan pemilu itu seperti tidak punya kesalahan atau banyak timbang menimbang dan toleransi dalam menjalankan tupoksinya.

Pasalnya, banyak alat peraga kampanye (APK) seperti baleho, poster dan lain sebagainya yang telah beredar. Padahal saat ini belum masa kampanye

Hal kecil saja, apk contohnya. Sudah menjamur. Belum masa kampanye kan? Tidak ada upaya penertiban. Kemana Bawaslu? tegas ECW

Masih ECW,dirinya memaklumi keterlanjuran pemasangan apk masing masing partai politik.
Tetapi yang di soroti ECW adalah sikap Bawaslu dalam menyikapi hal ini. Terkesan lalai ataupun lamban.
kita maklumi keterlanjuran nya oleh masing-masing partai politik, tetapi kita soroti kinerja bawaslunya dalam menyikapi ini. Lalai dan lamban

Edo Menegaskan,Jika dalam dalam 1 minggu ini Bawaslu masih belum menertibkan,Kita akan menyurati Bawaslu pusat untuk melaporkan hal ini.

Edo juga mengajak, semua masyarakat menjadi alarm bagi pihak penyelenggara pemilu ataupun bagi pihak pengawas penyelenggaraan pemilu.

Ketika Awak Media Kuansing.Metro24 mengkonfirmasi Pihak Bawaslu buk Afni,beliau menjelaskan “Menghadapi pemilu tahun 2024 Berkaitan Kampanye telah terbit PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye. Sebelumnya Bawaslu Kuansing pada tanggal 08 Agustus 2023 sudah melayangkan surat imbauan kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 se Kabupaten Kuantan Singingi agar partai politik mematuhi ketentuan yang diatur dalam PKPU tersebut. Dengan adanya alat peraga sosialisasi dan yang menyerupai alat peraga kampanye yang sudah di pasang oleh Bacalon, Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi melalui Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan dan Desa telah melakukan pendataan. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 telah melaksanakan Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Cipta Kondisi Pra Tahapan  Kampanye dan Penanganan Sengketa Proses Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama KPU Kuansing, Pemda, Kajari, Kapolres, Satpol PP dan Parpol. Dalam rapat tersebut disepakati dan disimpulkan diantaranya; Bahwa Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi akan melakukan himbauan kepada seluruh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 se-Kabupaten Kuantan Singingi terkait hal-hal yang dilarang sebelum masuknya tahapan kampanye; Bahwa KPU Kabupaten Kuantan Singingi sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 65/PUU-XXI/2023, meminta kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 se-Kabupaten Kuantan Singingi untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan tahapan dan jadwal yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, baik sebelum masa tahapan kampanye, saat kampanye dan setelah tahapan kampanye; Bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuantan Singingi sebagai penegak Peraturan Daerah (perda) akan selalu mendukung dan memberikan kontribusi apabila Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dan KPU Kabupaten Kuantan Singingi menyampaikan rekomendasi terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK); Bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (kesbangpol) Kabupaten Kuantan Singingi sebagai Pemerintah Daerah meminta kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 se-Kabupaten Kuantan Singingi agar sama-sama menahan diri dan mematuhi peraturan perundang-undangan demi terciptanya Pemilu Tahun 2024 aman dan damai di wilayah Kabupatan Kuantan Singingi; Bahwa seluruh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 se-Kabupaten Kuantan Singingi bersedia dan menyepakati untuk menutup salah satu citra diri yang terdapat pada alat sosialisasi dan sudah terlanjur di pasang di wilayah kabupaten kuantan singingi; Bahwa seluruh partai politik Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 se-Kabupaten Kuantan Singingi bersedia dan menyepakati akan menertibkan atau menurunkan alat sosialisasi masing-masing yang sudah terlanjur terpasang di wilayah kabupaten kuantan singing  paling lambat 3 (tiga) hari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)”.

Baca Juga :  Caleg cantik dari partai Demokrat Kuansing ternyata...

Rls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *