News  

Fabem Riau Bongkar Dugaan “Main Mata” KSO Agrinas: Masyrakat Riau Jadi Penonton di Lahan Sendiri

PEKANBARU, RIAU – Skema Kerja Sama Operasional (KSO) yang dijalankan oleh PT Agrinas Palma Nusantara di Provinsi Riau memicu gelombang protes dari masyarakat tempatan dan tokoh adat.

Polemik ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa pengelolaan lahan-lahan sitaan negara justru diserahkan kepada perusahaan atau pengusaha dari luar daerah, alih-alih memberdayakan masyarakat lokal yang secara historis memiliki keterikatan dengan lahan tersebut.

​Dugaan Dominasi Pihak Luar
​Masyarakat di beberapa titik di provinsi Riau, menyuarakan kekecewaan mereka terhadap kebijakan Agrinas. Mereka menduga adanya “main mata” dalam penunjukan mitra KSO.

​”Kami merasa dipaksa menjadi penonton di rumah sendiri. Lahan yang seharusnya menjadi objek kesejahteraan rakyat justru dikelola oleh korporasi luar dengan sistem bagi hasil yang sulit dijangkau masyarakat kecil,” ujar Heri guspendri, M.Sos

Baca Juga :  Diduga Penganiayaan, Sugianto PW MOI Kuansing Dampingi Warga Ungkap Kematian Anaknya.

​Keluhan utama masyarakat meliputi:
• ​Syarat Modal yang Tinggi: Kriteria finansial yang ditetapkan Agrinas dianggap terlalu berat bagi koperasi masyarakat tempatan, sehingga hanya pengusaha besar (seringkali dari luar Riau) yang mampu memenuhinya.
• ​Ancaman Konflik Horizontal: Kehadiran pihak ketiga tanpa keterlibatan warga lokal telah memicu gesekan di lapangan, bahkan beberapa laporan menyebutkan adanya bentrokan fisik di wilayah kebun sitaan.

​Tuntutan Evaluasi Total
​Ketua umum Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa ( Fabem ) Riau Heri guspendri, M.Sos mendesak agar PT Agrinas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap daftar mitra KSO mereka. Mereka menuntut agar prioritas pengelolaan diberikan kepada Masyarakat Riau Tempatan atau koperasi desa melalui skema kemitraan yang lebih berkeadilan. Ujarnya
Bapak Presiden Prabowo membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk memberantas mafia, bukan untuk memindahkan penguasaan lahan dari satu korporasi ke korporasi lain.

Baca Juga :  Desa Teratak Baru Melaksanakan Musdes RKPDes Th 2025

Esensinya adalah redistribusi untuk rakyat,” tegas Heri di Pekanbaru.
Selain masalah kerja sama operasional ( KSO ), persoalan lahan yang telah disita oleh negara juga menjadi poin krusial. Muncul keraguan di tengah masyarakat mengenai validitas data luas lahan yang dilaporkan ke negara dibandingkan dengan fakta di lapangan.

Ada indikasi ketidaksesuaian (discrepancy) antara angka di atas kertas dengan luasan fisik yang sebenarnya. Verifikasi ulang ke lapangan menjadi harga mati untuk memastikan tidak ada aset negara yang “tercecer” atau tetap dinikmati secara ilegal oleh pihak-pihak tertentu.

“Jangan sampai negara hanya menerima laporan administratif saja. Harus ada audit fisik ke lapangan untuk mencocokkan titik koordinat dan luas lahan yang disita. Apakah sesuai dengan yang dilaporkan ke negara, atau justru ada yang disembunyikan?” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *