Metro24, Kuansing – Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru- Rengat yang tercatat akan melintasi tanah warga sebanyak1.256 bidang tanah yang terdapat di tempat Desa di Wilayah Kabupaten seperti, Desa Tarai Bangun Kec. Tambang sebanyak 333 bidang, Desa Kualu Kec. Tambang sebanyak 155 bidang, Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang sebanyak 1.746 bidang tanah, serta Desa Karya Indah Kecamatan Tapung sebanyak 1.280 bidang tanah.
Dari jumlah tersebut yang masuk dalam ganti rugi lebih kurang sebanyak 3.266 bidang, sementara sisanya sebanyak 188 bidang yang merupakan pasum atau fasos. Sedangkan bidang yang tidak masuk dalam sangketa sebanyak 2.021 bidang dan masuk sangketa 1,255 bidang menurut laporan BPN.
Dari investigasi media dilapangan ternyata sampai hari ini masih banyak tanah warga yang belum dibayarkan ganti ruginya, malah media mencium adanya permainan ala mafia dalam proses ganti rugi ini.
Dari salahseorang nasumber bernama H Rabu, (30 April 2025) pemilik tanah yang terdampak pembangunan jalan TOL, yang lokasi tanahnya terletak di desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, media mengikuti proses ganti Rugi tanah pembangunan jalan Tol Pekanbaru Rengat ini.
H, sudah dua tahun lamanya berjuang untuk mendapatkan hak ganti Rugi tanahnya. berawal dari rapat yang di adakan dikantor desa Karya Indah, kecamatan Tapung, menemui salah satu petugas dari BPN bangkinang DNA untuk mempertanyakan kenapa tidak mendapatkan undangan musyawarah pencocokan NIS.
DNA petugas dari BPN Bangkinang mengatakan, bahwa tanah yang dimiliki oleh H bersengketa atau memiliki Versus dengan SS dan N”tanah bapak masuk dalam proses ganti rugi tetapi harus kami tangguhkan, karena memiliki Versus dengan SS dan N, coba bapak komunikasi dengan Frmns, pengacaranya, karena pengacaranya yang mengantarkan kepada kami” ucap dna.
Hendro pun penasaran, tanahnya yang berstatus surat SKGR kenapa tanah yang selalu di urusnya sekarang memiliki Versus? Hendro pun mengkuasakan dirinya kepada anaknya untuk bertemu Frmns sang pengacara SS dan N, di sebuah cafe dijalan Durian.
Dari pertemuan itu, terkuak fakta bahwasanya,
1. Frmns Tidak memiliki surat Kuasa dari SS dan N.
2. Frmns menunjukkan Surat tebang tebas lokasi tanahnya tidak sama RT dan RW dengan surat yang disengketakan dengan surat hendro.
3. Frmns menjukkan begitu banyak surat tanah atau NIS dipegangnya, padahal dia mengaku belum dibayar oleh SS dan N, ditambah dia mengatakan membela orang susah sambil menunjukkan SS difoto sedang makan nasi bungkus.
4. Frmns menawarkan damai dengan pembagian 50:50 “sudahlah bang kita damai saja, bagi 50:50, BPN kan minta damai aja”
Dari fakta hasil perjumpaan dengan Frmns, kami media metro24 melakukan penelusuran ke RT dan Rw, dan menjumpai kepala Kadus yang bernama S, dan kami menemukan fakta,
1. Surat SKGR yang ada pada Hendro cocok dengan lokasi tanah, RT dan RW pada objek yang disengketakan, Dan surat yang ada pada Frmns berbeda RT dan RW dengan objek yang disengketakan.
2. Semenjak surat hendro vs SS dan N dikeluarkan, Tidak pernah ada perubahan atau pemekaran RT atau RW pada lokasi objek yang disengketakan.
Dihari Minggu berikutnya kami, melanjutkan penelusuran ke Kantor BPN Bangkinang, disana kami kembali berjumpa dengan DNA, D, A, dan I, di kantor BPN Bangkinang kami menemukan Fakta,
1. Berkas SS dan N, tidak pernah diantar lansung oleh SS dan N ke kantor BPN Bangkinang.
2. BPN Bangkinang menerima surat surat tanah SS dan N dari Frmns yang tidak pernah dikuasakan kepada Frmns sebagai pengacara.
3. Surat Tanah SS dan N memiliki tanda tangan yang berbeda dengan KTP yang dimiliki SS dan N.
4. BPN Bangkinang menerima, Surat tanah tidak dari orang yang bersangkutan lansung, dan tidak pernah dikuasakan kepada Frmns, dan kemudian mengseketakan dengan tanah H.
Dari 4 bidang tanah H yang masuk dalam proses ganti Rugi pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat, 3 bidang yang bersengketa dengan SS dan N. satu bidang lagi tidak bersengketa, tetapi sampai hari ini tidak menerima NIS.
Dari fakta yang ditemukan oleh media metro24 dari hasil Investigasi dilapangan, media menyimpulkan.
1. kami mencium modus operandi, adanya kerja sama Antara BPN Bangkinang dengan Pengacara tanpa surat kuasa yang memegang puluhan NIS surat tanah warga yang bersengketa, kemudian BPN Bangkinang dengan sengaja memperumit ganti rugi, dan menyerahkan urusan ke oknum pengacara Frmns, untuk meminta damai 50:50 kepada tanah warga yang bersengketa.
Tio Afrianda, S.Hub. Int, Barisan Intelektual Riau mengatakan, “Kami minta kepada bapak Kejati Riau, untuk segera periksa kepala BPN Bangkinang dan pegawainya, Kepala desa, dan oknum pengacara Frmns, kasihan pak Kejati masyarakat, yang seharusnya mendapat ganti untung dari pembangunan jalan Tol ini, eh malah tanahnya di rampas begitu saja, Bayangkan saja dari 2.021 bidang yang bersengketa, berapa yang diperoleh oleh para oknum ini, dari permintaan damai dengan pembagian 50:50? .
Lanjut Tio mengatakan, apa tidak takut itu orang orang yang ada di BPN Bangkinang? Mengambil hak tanah orang?
Jelas dalam Al-quran Allah akan membuat perhitungan dengan orang yang merampas tanah orang, kita ini asal dari tanah, dan akan kembali ketanah, jadi hati hati, jangan Sampai bapak para oknum tidak terima tanah mati besok.
Untuk ini kami akan kawal trus bang untuk masyarakat, sampai para mafia itu masuk jeruji ucap Tiodengan marah.