News  

Heboh.. ! Kejati Riau di Teror Sepanduk Miterius Hampir Setiap Malam

Ket foto sepanduk desak Kejati Riau bertindak mengusut tuntas mafia tanah

Metro24, Kuantan Singingi – Kejaksaan Tinggi Riau di Teror Sepanduk yang terpampang bertuliskan sang penguasa hutan kawasan industri yang berada di Kabupaten Kuantan Singingi dini hari, Senin 21/04/25.

Kejadian ini belakangan ini bisa di katakan rutin pemasangan sepanduk di gedung Kejati Riau kembali dan dihantui berupa tuntutan yang bertuliskan “Pak Kejati Periksa Ahguan! 350H Dalam Kawasan Hutan. PT.SBL Terima buah bermasalah” Senin, (21/04/2025).

 

FAR, (Forum Aktivis Riau) Kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan memasang Spanduk didepan Kejati Riau. Anca Koerdinator FAR mengatakan aksi kami tidak akan berhenti, sampai Ahguan dan Picon diperiksa diperiksa oleh Kejati Riau, atas dugaan tindakan memperkaya diri sendiri dengan cara merusak kawasan hutan serta tidak taat pajak

Baca Juga :  Peringati Hari Bhayangkara ke-78, Polres Kuansing Gelar Turnamen Bhayangkara Cup II E-Sport Kuansing 2024

 

Anca menjelaskan, Ahguan atau Gunawan Tanuji adalah pengusaha nakal yang ada di Kabupaten Kuantan Sengingi, kenapa kami sebut nakal? Karena Aguan dengan sengaja memiliki kebun dalam kawasan hutan yang terletak di kecamatan Sentajo Raya dan Jake yang luasnya mencapai ratusan hektar, tentu saja tidak berbadan hukum dan memiliki izin.

 

Usaha perkebunan Ahguan ini kami duga telah merugikan negara puluhan milyar. Pertama, berapa banyak pajak yang tidak dibayarkan Ahguan dari usaha perkebunannya? Kedua, lahan yang seharusnya menjadi kawasan hutan, malah disulap menjadi perkebunan kelapa sawit.

 

Ketiga, belum lama dia Ahguan atau Gunawan Tanuji membangun PKS (Pabrik kelapa sawit) yang terletak di daerah Sentajo Raya, kami melakukan observasi dilapangan dan ditemukan, adanya buah yang di angkut dari kebun Ahguan yang berada di kawasan Hutan ke PT.SBL yang ada di kecamatan Sentajo Raya.

Baca Juga :  Srikandi Giri Gresik Laksanakan Kegiatan Jumat Berbagi Berkah.

 

Lebih lanjut Anca menerangkan, merujuk kepada Pasal 93 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 93 menyebutkan bahwa korporasi dilarang mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;

Point berikutnya korporasi dilarang menjual, menguasai, memiliki dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau membeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e, ini sudah jelas aturannya.

Baca Juga :  Usai Melantik BPD Desa Teratak Baru, Camat Kuantan Hilir berpesan Jaga sinergitas antara Kepala Desa dan BPD

 

Kalau Kejati Riau belum juga melakukan pemeriksaan terhadap Ahguana dan Aprison, kami akan melaksanakan Aksi besar besaran di depan Kejati Riau, ucap Anca, Mahasiswa UIN Suska Riau ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *