Hukrim  

Kejati Riau Dihantui Spanduk Setiap malamnya yang bertuliskan “PT. SGL Milik Ahguan terima Buah dari kawasan hutan, sita kebun dan pabrik Ahguan.Hallo Picon! “

Metro24, Pekanbaru – Malam-malam Kejaksaan Tinggi Riau Diteror spanduk tuntutan (Jumat,18 April 2025) bertuliskan ” PT.SGL MILIK AGUAN TERIMA BUAH DARI KAWASAN HUTAN, SITA KEBUN DAN PABRIK AGUAN. HALLO PICON!!?” Spanduk tersebut terlihat dipegang oleh dua orang, dan dipajang tepat didepan pagar Kejaksaan Tinggi Riau.

Anca, Koerdinator Forum Aktivis Riau (FAR) Mengaku bertanggung jawab atas pemasangan Spanduk tersebut, anca menjelaskan.

“Kami FAR (Forum Aktivis Riau) Bertanggung jawab atas pemasangan Spanduk di depan Kejati Riau itu, aksi tersebut adalah aksi lansung kami setelah melakukan diskusi pada Sore harinya yang bertemakan Ah guan atau Aguan dan sang pioer Arpison atau Picon.

Ya Ahguan menjadi tema yang menarik bagi kami pada diskusi sore hari, dimana Ahguan diduga memiliki kebun dalam kawasan hutan, tepatnya di kecamatan Sentajo Raya seluas 350 Hektare dan dan buah TBS dikelola pabrik PT.SGL milik Ahguan yang baru beroperasi februari kemarin.

Baca Juga :  Tim Kuasa Hukum Korban Curas Desak Polresta Pekanbaru Usut Tuntas

Sebelumnya mengutip dari media amanahriau.com, 26 Maret 2024 statmen Ahguan atau Gunawan Tanuji mengaku sudah mendaftarkan kebunnya yang masuk dalam kawasan hutan dilokasi Sentajo Raya dan Jake sesuai dengan mekanisme UU Cipta Kerja.

Anca mengatakan, statmen Ahguan itu adalah bohong! Mengapa kami katakan bohong, sulit dipercaya Ahguan mendaftarkan perkebunannya yang masuk dalam kawasan Hutan sesuai UU Cipta Kerja Sesuai pasal 110A dan 110B. Karena perkebunan Aguan tidak termasuk kedalam kriteria yang dimaksud yang bisa di daftarkan.

Pertama, Perkebunan nya tidak memiliki izin, kedua perkebunannya menyalahi aturan dengan Seluas 350 Hektare dikelola pribadi dan tidak berbadan Hukum.

Baca Juga :  ROKOK ILEGAL MENJAMUR,PERIKSA OML YANG DIDUGA BOS ROKOK ILEGAL TERSEBUT

Padahal jelas dalam aturan yang dikeluarkan dirjen perkebunan, perkebunan yang melebihi dari 25 Hektar, harus memiliki izin dan berbentuk HGU.

Tentu tidak mungkin Ahguan memenuhi kriteria yang dimaksud dalam pasal 110A dan 110B tersebut. terlebih lagi, permohonan yang sudah mendaftarkan dengan skema UUCK sudah diumumkan mana saja perkebunan yang dikabulkan dan tidak. Dan tentu saja tidak ada nama Ahguan.

Ahguan kami duga dengan sengaja menghindari pajak dan memperkaya diri sendiri, belum lagi yang membuat kami miris, bahwa adanya salah seorang anggota DPRR Kabupaten Kuantan Singingi,dari fraksi Pan, inisial APSN atau Picon yang mengaku sebagai humas kebun dan humas dari PT.SBL yang menerima buah dari kawasan Hutan milik Ahguan.

Untuk itu aksi kami tak kan berhenti sampai Ahguan dan Picon, diperiksa oleh Kejati Riau,dan kebun beserta pabriksnya disita oleh negara, karena diduga dengan jelas merugikan negara dengan menghindari pajak dan memperkaya diri sendiri.

Baca Juga :  Tambang Ilegal Porak-porandakan Desa Titian Modang

kami akan terus pasangi Spanduk tuntutan setiap harinya di depan Kejati Riau ucap Anca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *