Kuantan Singingi – Rian Pengelola HPT Desa Pangkalan Indarung Kec. Singingi seharusnya sudah di naikkan statusnya jadi DPO, pasalnya ia diketahui sebagai pengelola dan menguasai hutan produksi terbatas, Selasa 04/03/25.
Berdasarkan penelusuran tim awak media, Ipeh Laia yang sudah di amankan di Mapolres Kuansing mengaku sebagai pekerja.
Sementara keterangan Kasat Reskrim Polres Kuansing Shilton tersangka sudah kita amankan untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
” Pada saat tim personil kita mengamankan tersangka Ipeh Laia dia ada di lokasi hutan kawasan HPT sedang beraktivitas atau bekerja ” kata Shilton
Lanjutnya ” setelah seminggu lebih kita lakukan pengembangan Ipeh baru mengaku bahwa dia sebagai pekerja di kebun Rian yang tinggalnya di Desa Serosa Kec. Hulu Kuantan ” Pungkas Kasat Reskrim Polres Kuansing
Masih dengan Shilton ” Kita sudah kordinasi dengan Kementerian KLHK, Ipeh Laia layak untuk di tahan untuk di lakukan pengembangan penyidikan ” Pungkasnya kepada tim awak media melalui via telfon Senin 03/03 PKL 12:05 wib
Berdasakan keterangan terkait khasus yang menimpa tersangka Ipeh Laia dan setelah di teliti Rian sebagai penguasa HPT harus naik statusnya jadi DPO.
Begitu juga seruan warga Kuansing mendesak Kapolres agar segera memeriksa Rian demi menyelamatkan hutan kawasan dari oknum yang tidak bertanggungjawab guna efek jera. ( Tim )