Metro24, Kuantan Singingi – Sang Paman Sidak PT GSL (Gemilang Sawit Lestari), pasalnya momen ini di duga langsung di manfaatkan oleh keponakan Emri Mantan Kades Pulau Panjang Kec. Inuman, Sabtu 8/2/25.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby di ketahui publik dan viral di media sosial terkait Sidak PT GSL yang telah terbukti secara sah sebagai penadah buah sawit dari Kawasan Hutan TNTN ( Taman Nasional Teso Nilo )
Namun Emri Nofdiles tak mau kehilangan momen fantastic ini, ia pun nekat sebagai pemback-up buah-buah ilegal demi keuntungan pribadi.
Informasi yang di terima metro24 dari masyarakat setempat bahwa Emri merupakan mantan Kepala Desa Pulau Panjang Hilir Kec. Inuman dan sempat menjabat Ketua Forum Kades.
Sehingga TBS tersebut masuk melalui Delivery Order (DO) yang “di bekingi” oleh orang dekat Bupati Kuansing Suhardiman Amby bahkan keponakan langsung .. Red
Selanjutnya Informasi berkembang di tengah-tengah masyarakat bahwa buah tersebut hanya bisa masuk ke PT GSL melalui Emri Nofdiles.
“ Emri mantan Kades Pulau Panjang Hilir yang merupakan keponakan Bupati Kuansing yang mengendalikan buah dari Toro masuk ke PT.GSL melalui sejumlah DO,” ungkap sumber yang namanya di rahasiakan, Kamis (7/2/2025)
Kemudian tim awak media Saat mengkonfirmasi Maneger Pembelian buah PT.GSL Allen, Ia mengatakan langsung saja konfirmasi Kenomor ini.
Alen membrikan nomor telfon Emri adalah keponakan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby melalui pesan WhatsApp kepada tim awak media.
“Hubungi saja nomor yang saya kirim, nanti dia yang akan menjawab pertanyaan media, namanya Emri,” Pungkas Alen Singkat.
Pernyataan Manager Pembelian PT GSL tersebut memperkuat dugaan jika orang terdekat Bupati Kuansing bermain TBS dari kawasan TNT ke PT GSL.
Selanjutnya tim awak media mengkonfirmasi Emri, Ia pun seperti membenarkan bahwa dia adalah yang mengandalikan buah TBS dari Kawasan TNTN area Toro.
“Baru sehari ini masuk buahnya dari TNTN Toro” ungkapnya sungakat kepada tim media.
Sebelumnya Bupati Kuansing Suhardiman Amby baru-baru ini melarang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) di Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman menerima TBS dari kawasan hutan.
Larangan itu di sampaikan Suhardiman saat melakukan Sidak ke PT GSL agar tidak menerima buah dari lahan kawasan..red
Dari Hasil sidak itu Suhardiman mengatakan adanya pelanggaran hukum yang di langgar PT GSL karena menerima buah dari TNTN.
“Penampungan buah sawit dari kawasan hutan adalah tindakan yang jelas melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Suhardiman Amby.
Penulis : Tim