Metro24, Kuantan Singingi – Amanah UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012 seharusnya di hapus, Pasalnya Khusus PJ Tanjung Medang Musliadi Kec. Hulu Kuantan diduga kuat kebal hukum, Sabtu 02/11/24.
Begitu juga UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers seharusnya mendapatkan hak informasi dari kuasa pemegang anggaran namun PJ Kades Musliadi seolah alergi terhadap wartawan.
Berdasarkan bukti permulaan yang kuat, ketika di konfirmasi awak media metro24.co.id PJ Kades Tanjung Medang langsung memblokir kontak di duga agar leluasa atau menutup-nutupi kegiatan DD atau BKK tahun 2024.
Sebelumnya Camat Hulu Kuantan Azizman ketika di konfirmasi merasa tidak percaya bahwa PJ Kades Tanjung Medang Musliadi tidak mungkin memblokir nomor konta wartawan.
” Masak samapai memblokir nomor awak media ?
Itu merupakan kesalahan besar bagi PJ Kades apabila sampai memblokir kontak wartawan, atau mungkin karena PJ Kades Tanjung Medang masih baru ” Pungkas Azizman.
Inspektur Inspektorat maupun Tipikor Polres Kab. Kuansing diminta harus melakukan pemeriksaan kegiatan DD dan BKK 2024 secara intensif, pasalnya setiap item kegiatan desa PJ Kades tidak tranfaransi.
Bahkan setiap item perincian kegiatan tahun 2024 patut di ragukan, oleh sebab itu PJ Kades Tanjung Medang Musliadi Kec. Hulu Kuantan layak menjadikan simple pemeriksaan tanpa kongkalikong guna menyelamatkan aset negara.