Hukrim  

Warga Desa Muaro Sentajo Kembali Resah Akibat PETI di Dusun Pasongik

Ket foto tangkapan kamera kegiatan PETI Dusun Pasongik Jumat 16/08

Metro24, Kuantan Singingi – Adanya aktivitas kembali terjadi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mengobrak abrik Desa Muaro Sentajo Dusun Pasongik Kecamatan Sentajo Raya Kuantan Singingi (Kuansing) membuat warga kembali resah.

Pasalnya sebelumnya mereka sempat merasanya nyaman PETI sudah di tindak oleh APH, kini mulai beraktivitas lagi, Jumat 16/08/24

Informasi yang di terima metro24 dari beberapa narasumber di Dusun Pasongik Desa Muaro Sentajo menyampaikan bahwa PETI sudah mulai mengganggu kenyamanan kami,.. Red

” Kami beberapa bulan ini sudah merasa nyaman karena tidak ada lagi di Dusun Pasongik ini, Nah sekarang lihatlah udah beraktivitas lagi ” Pungkas warga setempat kepada wartawan.

Baca Juga :  Adu Ajian kesaktian Pelaku Galian C dengan APH Kapolres Kuansing: Akan kita cek kembali

Masih dengan warga ” kalau jauh dari pemukiman mereka menambang kami tidak kompline, ini udah membuat berisik tambah lagi merusak lingkungan ” Tutupnya.

Seuasi informasi di sampaikan, awak media langsung meninjau kegiatan yang di duga ilegal terkait Tambang Emas.

Dari pantauan awak media terdapat beberapa unit dompeng yang beroperasi, yang menurut informasi di dapat bahwa aktivitas tersebut sudah lama beroperasi.

Terhadap hal ini, kalau terus dibiarkan seperti ini aktifitas PETI bakal menimbulkan kerusakan lingkungan yang hebat di Kuansing.

Baca Juga :  Selain Tidak Memiliki Izin Quary di Tanah Bekali Berpotensi Timbulkan Konflik di Kalangan Masyarakat

Kasat Reskrim Polres Kuansing Shilton menjelaskan setelah mendapat informasi terkait PETI tersebut.

Ia mengatakan ” terimakasih informasinya, akan segera kita croschek kelapangan ” Pungasnya singkat Pkl 17:38 Wib.

Mirisnya lagi dari pantauan tim media Aktivitas Ilegal tersebut terang terangan bahkan ditengah tengah pemukiman warga dan menggangu ketertiban umum bagi masyarakat Desa Muaro Sentajo.

Maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini di Kabupaten Kuansing tidak terlepas dari peran serta penampung emas atau cukong -cukong yang menampung hasil dari tambang ilegal tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *