Hukrim  

OML YANG DIDUGA MAFIA ROKOK ILEGAL SEPERTINYA JUGA MEMAKAI JASA GHAIB!!PEREDARAN NYATA TAPI SULIT DI UNGKAP

Metro24, Kuantan Singingi – Terkait pemberitaan sebelumnya, tentang peredaran rokok ilegal yang semakin marak di Kabupaten Kuantan Singingi, Ada dugaan bahwa OML seorang pedagang warung harian di pasar Inuman adalah salah seorang biang dari peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan Negara sedikitnya ratusan juta perbulannya.

OML memang dikenal licin dalam peredaran rokok, Bagaimana tidak? Menurut Salah seorang Masyarakat yang bersedia memberikan informasi, tetapi meminta untuk merahasiakan identitasnya menceritakan, OML itu sudah lama bermain rokok tanpa cukai bang, silahkan saja tanyakan ke beberapa warung yang menjual rokok tanpa cukai disekitar sini dari mana dia dapat barang nya, yang turun mengedarkan memang bukan OML langsung tapi anggotanya menggunakan mobil Grandmax putih BM 8xx2 DS,Pungkasnya.

Sesuai dengan Pemberitaan sebelum nya,OML melalui anggotanya mengampas rokok ilegal tanpa cukai menggunakan mobil Grandmax putih dengan rute nya meliputi Inuman hingga Singingi hilir. Harusnya jika APH menanggapi berita dan mendatangi OML yang di geledah itu mobil grandmax putih dan gudang yang ada di belakang warung itu bukan warung nya.

Baca Juga :  Satlantas Polres Kuansing Gelar “Police Goes To School”, Berikan Edukasi Keselamatan Berkendara

Jadi wajar saat Kapolsek Cerenti AKP Dadan Wardan Sulia ,SH melalui Kanit Reskrim AIPDA Tomy Idriansyah ,SH turun ke TKP untuk mengecek tidak menemukan Rokok Ilegal tersebut, Karena diduga barangnya di Mobil Grandmax putih BM 8xx2 DS dan digudang yang ada di belakanh warung itu.

Kita berharap, APH lebih jeli saat berhadapan dengan OML ini, Karena tidak sedikit yang mengatakan bahwa OML ini terkenal licin dan Pemain lama. Untuk sama sama kita ketahui Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga :  Warga Kuansing Minta Status Rian Pengelola HPT Pangkalan Indarung Segera Naik Jadi DPO

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga :  Polres Kuansing Bersama Pemkab Sidak Kemasan Minyakita

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *