Hukrim  

Kasus Pencabulan 23 Santri ‘ Enggan Melapor ‘ Diduga Para Orang Tua Korban di Intervensi Pihak Ponpes.

Pencabulan Santri Korban 23 Orang
Ket foto situasi terkini di arena Ponpes Samsuddin Indragiri Hulu

Metro24.co.id, Indragiri Hulu – Dugaan perbuatan yang tidak bermoral kini menjadi sorotan media massa yaitu Pondok Pesantren ( Ponpes ) Samsuddin Kec. Seberida Kab. Indragiri Hulu, Pasalnya Ponpes tersebut telah mencoreng adab, etika dan moral akibat perbuatan pemilik Ponpes telah diduga kuat melakukan Pencabulan terhadap santrinya menelan korban 23 orang, Senin 13/05/24.

“Sebelumnya aksi bejat ini di benarkan oleh Pimpinan Pondok Pesantren, pihaknya mengaku bahwa dugaan cabul yang terjadi di ruang lingkup Ponpes Samsuddin dilakukan oleh mantan pimpinan Pondok Pesantren berinisial H ” Red

Farid sebagai Nara sumber yang layak dipercaya kepada metro24.co.id membeberkan ” aksi bejat dan terkutuk itu. Pelaku melakukan aksinya disaat pukul 04.00 Wib pagi hari di saat para santri tidur nyenyak di sebuah asrama yang berada di Pondok Pesantren ” Pungkasnya 07/05

Baca Juga :  Komplotan Mafia Pupuk Subsidi Diamankan Polres Kuansing Saat Melintas di Pangean

Pengakuan yang disampaikan oleh Farid, setelah mengintrogasi para santri Satu-persatu di asrama ” Ternyata belasan para santri pria menjadi korban perbuatan bejat dan terkutuk dalam kesadaran pelaku ” Katanya

Tidak segan-segan Farid disapa santri Ustad, saat ini yang mengambil alih Pondok Pesantren dan tidak segan-asegan menjelaskan kejadian itu dihadapan Abang kandung pelaku bernama (Ulul) yang merupakan salah satu Ahli waris pemilik pondok Pesantren.

Farid juga mengakui bahwa dirinya merupakan ipar dari pelaku. Bahkan Farid yang sontak Mendengar pengakuan para santri sangat terheran-heran dirinya juga sampai tidak selera makan. Farid, juga membeberkan bahwa pelaku inisial H, saat ini telah di ungsikan dengan pihak keluarga pelaku pemilik Pondok Pesantren yang ternama di Indragiri Hulu.
Farid, beserta keluarga pelaku Abang kandung pelaku Ulul, meminta kepada pihak terkait agar persoalan ini segera jangan sampai naik kepermukaan Malu kami bang gak selera makan saya, gimana masa depan Pondok Pesantren ini.ucap Farid pemimpin pesantren .

Baca Juga :  Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu Di Desa Beringin Taluk

Perbuatan cabul terhadap santrinya yang belum dewasa di salah satu pondok pesantren yang terkenal yang ada di kecamatan seberida berada kabupaten Indragiri Hulu Riau.

Perbuatan cabul tersebut juga suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana di maksud dalam pasal 292 jo Pasal 53 KUHPidana yang selanjutnya kita juga akan meminta secara tegas ke instansi terkait agar izin pondok pesantren tersebut dicabut.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K ketika di hubungi Senin Pkl 11.41 Wib guna dimintai keterangan terkait kasus dugaan pencabulan melalui via tlfn WhatsApp belum memberi jawaban sampai berita ini di terbitkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *