Metro24,Kuantan singingi-Pencemaran Lingkungan sungai Singingi yang diakibatkan oleh limbah PT.SIM belum mendapatkan kepastian hukum siapa yang harus bertanggung jawab. Hal tersebut disampaikan Koerdinator BM I K (Barisan Muda Intelektual Kuansing) Tio Afrianda, S.Hub, Int. Kamis,(20/06/2025).
Tio menyampaikan, permasalahan pencemaran Lingkungan Sungai Singingi yang diakibatkan oleh limbah PT.SIM tidak boleh lenyap begitu saja, harus ada yang bertanggung jawab atas kejadian yang mengakibatkan ribuan ikan mati di Sungai Singingi.
Hal Serupa Tidak boleh lagi terjadi kedepannya, setiap perusahan atau PKS (Pabrik Kelapasa Sawit) yang beroperasi di Kabupaten Kuantan Singingi harus benar benar memperhatikan dampak lingkungannya sebelum beroperasi, tidak hanya limbahnya, tetapi juga filter penyaring udaranya. Apalagi seperti PT.SIM itu letaknya sangat dekat dengan pemukiman warga dan terletak di atas bukit, ini harus menjadi perhatian serius kedepannya oleh DLH Kabupaten Kuantan Singingi, jangan Sampai setelah limbah timbul lagi bau busuk di udara.
Lanjut Tio, saya mendapatkan informasi hasil Lab sample limbah yang di ambil DLH Kuansing hasilnya sudah keluar, untuk hasilnya, biar kita minta DLH Kuansing untuk segera rilis, agar benar benar terang hasil pencemaran yang di akibat oleh Limbah PT SIM ini.
Selanjutnya kita akan dorong Polda Riau untuk memberikan kepastian hukum, dan segera menetapkan siapa yang harus menjadi tersangka. Kita ingin harus ada yang bertanggung jawab terhadap masalah ini, dalam waktu dekat kita akan lampirkan juga hasil lab dalam laporan besok kepolda Riau sebagai alat bukti pelengkap laporan kita.
Dalam kasus pencemaran limbah oleh perusahaan, tanggung jawab hukum tidak hanya dibebankan pada badan usaha itu sendiri, tetapi juga dapat melibatkan individu-individu tertentu dalam struktur perusahaan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Pihak-Pihak yang Dapat Dimintai Pertanggungjawaban: Badan Usaha (Korporasi): Perusahaan sebagai entitas hukum dapat dikenai sanksi pidana, perdata, dan administratif jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
Orang yang Memberi Perintah atau Bertindak sebagai Pemimpin: Individu yang memberikan perintah atau memimpin tindakan yang menyebabkan pencemaran dapat dikenai sanksi pidana.
Pengurus yang Berwenang Mewakili Perusahaan: Pengurus yang memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan dapat dimintai pertanggungjawaban, terutama jika mereka mengetahui dan membiarkan terjadinya pencemaran tanpa tindakan pencegahan yang memadai.
Nah sebelum limbah PT.SIM ini sampai ke sungai, pihak PT.SIM sebelumnya berbohong mengatakan tidak akan mengisi kolam, Karena belum bisa memenuhi standar 13-15 kolam penampungan, tapi ternyata fakta sidak yang dilakukan Komisi II DPRD Kuansing menemukan kolam sudah terisi limbah dan tingal 3-5 Cm dari permukaan sebelum melimpah.
Untuk itu tanggung jawab atas pencemaran limbah tidak hanya terbatas pada perusahaan sebagai entitas hukum, tetapi juga mencakup individu-individu dalam struktur perusahaan yang memiliki peran dalam terjadinya pencemaran. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan yang merugikan lingkungan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya, tutup Tio Afrianda