Metro24, Kuansing – Masyarakat Kab. Kuantan Singingi minta Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dalam Penindakan Pengerusakan hutan jangan pilih bulu, pasalnya para mafia ilegaloging tumbuh subur di Kecamatan Kuantan Mudik, Rabu 11/6/25.
Hal ini di sampaikan masyarakat bentuk apresiasi terhadap Tim Polda Riau saat mengungkap Pengerusakan hutan di Kabupaten Kampar dalam pekan lalu, kemudian harapannya agar segera menindak pelaku Amr dan PR sebagai penadah kayu ilegal di Desa Cengar Kecamatan Kuantan Mudik.
Kasat Reskrim Shilton ketiaka di mintai keterangan terkait bebasnya ilegaloging beroprasi di wilayah hukumnya melalui pesan WhatsApp belum memberi keterangan.
Padal jika ini terus berlanjut secara tidak langsung ilegaloging adalah ancaman nyata di tengah-tengah masyarakat bahkan merugikan aset negara, Seperti :
1. Kerusakan Hutan: Ilegal logging dapat menyebabkan kerusakan hutan yang parah, termasuk hilangnya habitat bagi berbagai spesies flora dan fauna.
2. Perubahan Iklim: Kerusakan hutan dapat menyebabkan perubahan iklim, termasuk peningkatan suhu global dan perubahan pola cuaca.
3. Kehilangan Pendapatan Negara: Ilegal logging dapat menyebabkan kehilangan pendapatan negara dari pajak dan royalti kehutanan.
4. Kerusakan Ekosistem: Ilegal logging dapat menyebabkan kerusakan ekosistem hutan, termasuk hilangnya fungsi hutan sebagai penyerap karbon dan penghasil oksigen.
Langkah kongkrit yang perlu untuk menindaklanjuti hal ini adalah aparat penegak hukum atau Kapolda Riau beserta jajarannya untuk melakukan upaya penyelamatan aset negara.
Sebab mafia ilegalogging merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sangat merusak lingkungan dan perekonomian suatu negara.
Kegiatan penebangan kayu ilegal yang di lakukan secara terorganisir dan sistematis oleh kelompok-kelompok mafia ini telah menyebabkan kerusakan hutan yang parah dan kehilangan biodiversitas.
Penulis : Albi