Metro24,Kuantan Singingi – Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, kembali menggelaTerdakwa Orang Sumatera Mengakui r sidang peTerdakwa Orang Sumatera Mengakui rkara tersangka atau terdakwa Aldiko Putra mengintimidasi, mengancam, menggagalkan menghalang-halangi penyelidikan, penyidik Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Singingi.
Pada saat sidang berjalan pada Senin 05 Mei 2025, Mejelis Hakim PN Teluk Kuantan dan JPU sering menyampaikan sebuah teguran dan rasa keberatan, karena penyampaian pertanyaan dari Kuasa Hukum Aldiko Putra sudah keluar dari Konteks permasalahan.
Dalam teguran, Majelis Hakim menyampaikan, pertanyaan dari Kuasa Hukum Aldiko Putra, pertanyaan yang disampaikan harus sesuaikan dengan keterangan saksi-saksi yang di Pangil, jika keluar dari konteks permasalahan, akan menimbulkan permasalahan baru,” Ucap Majelis Hakim
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil sejumlah saksi, Abriman sebagai pelapor, Alvi Syahriwan, Sumardi Yakin dan Husni agar untuk memberikan keterangan dalam persidangan PN Negeri Teluk Kuantan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat memberikan pertanyaan kepada para saksi, pada landasan pertanyaan yang disampaikan kepada saksi pelapor Abriman, hal semuanya sesuai dengan BAP.
Dalam persidangan, JPU juga menunjukkan beberapa barang bukti yang di tampilkan di depan majelis hakim PN NeTeluk Kuantan dan berapa para saksi lainya.
Salain itu, Sumadri Yakin tenaga teknis Bakti Rimbawan yang menjadi saksi menyampaikan, Terhadap titik koordinat yang saya ambil juga telah dilakukan ulang oleh BPKH untuk menentukan lokasi tersebut,” Terang Saksi Sumadri Yakin
“Berdasarkan titik koordinat yang saya ambil dangan aplikasi avenza map itu berada dalam kawasan hutan lindung bukit betabuh.
Titik koordinat yang saya ambil secara operlay menggunakan aplikasi Arcgis dengan peta kawasan hutan SK 903 tahun 2016 tentang kawasan hutan provinsi riau. Lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung, semua Kabupaten menggunakan aplikasi avenza, meskipun SK nya tidak secara tertulis,” Ungkapan Sumadri Yaki.
“Hal ini, sesuai dengan Peta yang dikeluarkan BPKH, titik koordinat yang saya ambil tidak terlihat perbedaan, lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung bukit betabuh, kalau penasehat hukum Aldiko Putra mempertanyakan soal resmi dan SK, yang lebih berwenang menjawab yaitu BPKH. Kami hanya sebagai petugas untuk menjalankan tugas sesuai dengan fungsi UPT KPH Singingi,” Terangnya lagi Sumadri Yakin.
“Pertanyaan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Aldiko Putra, apakah Kawasan Hutan bisa di buat kan SK atau Terkait sartifikat dalam kawasan hutan, sepengetahuan saya tidak ada sartifikat tanah dalam kawasan hutan,” Kata Saksi Sumadri Yakin.
“Aplikasi ini sudah umum digunakan dalam bidang pemetaan. Hanya saja secara penunjukan tertulis tidak ada, tapi beberapa teman KPH juga sering menggunakan aplikasi ini”
Saksi Sumadri Yakin juga menyebutkan kembali, tidak ada pelatihan khusus terkait aplikasi tersebut. Tetapi saat pelatihan sebagai petugas Kehutanan, juga di ajarkan memudahkan pengambilan titik koordinat disarankan menggunakan aplikasi avenza map,
Keakuratannya hampir sama dengan GPS untuk mempermudah anggota pekerja KPH,” Sebut Saksi.
Dalam persidangan, Aldiko Putra mantan anggota DPRD Kuansing yang diduga tersangka atau terdakwa menyampaikan rasa keberatannya, dari ucapan beberapa rasa keberatan terdakwa, terdakwa juga memberikan ucapan maaf kepada saksi pelapor yaitu Abriman.
“Maaf Pak hakim, saya orang Sumatra jadi suaranya keras Pak hakim, jadi saya mintak maaf sama Pak abriman, karena saya sudah anggap Pak abriman itu orang tua Saya,” Kata Maaf Terdakwa
Selesainya sidang perkara terdakwa Aldiko Putra, awak media juga wawancara Penasehat Hukum terdakwa Shelfy Asmalinda, SH., MH, dengan memberikan pertanyaan, apakah bisa dibuat sertifikat tanah dalam kawasan hutan, awak media juga mempertanyakan penulisan dalam sebuah berita Online uang jaminan yang telah diserahkan.
“Kita ini kan berbicara terkait surat atas hak yang dimiliki oleh orang-orang atau masyarakat yang berada di lokasi Kawasan Hutan. Kemudian kalau memang ini merupakan kawasan, seharusnya terlebih dahulu diperiksa dulu dan diuji dulu, karena ada sertifikat dan SKGR yang berada di dalam kawasan sesuai versi pemerintah,” Ujar Penasehat Hukum terdakwa.
“Penetapan kawasan itu yang disampaikan saudara Abriman tadi, apakah bisa nanti dibuktikan penetapan kawasan. Jadi kami sebagai pihak juga ingin melihat apakah itu benar penetapan kawasan atau tidak,” Ujarnya lagi Shelfy Asmalinda, SH., MH,
“Terkait upaya hukum sebelumnya, terkait uang jaminan, kami tidak akan menjawab hal yang sudah kita lakukan upaya hukum sebelumnya,
Kami hanya ingin menjawab yang pada sidang hari ini saja, kami dari pihak terdakwa sudah melakukan sesuai prosedur,” Penjelasan Kuasa Hukum Terdakwa.
Ir. Nazaldi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia Provinsi Riau memberikan komentar, terkait sidang perkara terdakwa Aldiko Putra.
“Kalau mau membuktikan itu kawasan atau tidaknya, jangan dihalangi petugas kehutanan untuk melakukan penyidikan dan penangkpan, jika dihalangi, bagaimana caranya untuk membuktikannya,” Katanya Ir. Nazaldi.
“Jika melakukan Uji kawasan dulu, mustahil masyarakat akan mau uji dulu, malahan bisa-bisa pelaku kabur, berbicara soal uji dulu kawasan, apakah pihak terdakwa sudah menghubungi pihak KPH atau Kehutanan, untuk melakukan penggarapan di Bukit Betabuh, kerena selama ini yang kita ketahui di Riau ini, konflik dulu, baru bisa di ketahui legalitasnya,” Pungkasnya Ir. Nazaldi LSM Penjara Provinsi Riau.(Sugianto).