Metro24, Kuansing – Beberapa waktu yang lalu pemerintah melalui satgas PKH telah melakukan investigasi dan eksekusi langsung ke lapangan dengan melakukan penyegelan terhadap perusahaan – perusahaan yang bermasalah, salah satunya PT. Wana Jingga Timur ( WJT ) yg merupakan anak dari perusahaan Duta Palma Nusantara Grup yang berada di kawasan HGU dan Tanah Ulayat adat kecamatan Inuman – Cerenti – Kuantan Hilir kabupaten kuantan Singingi – Riau.
Menurut beberapa sumber yang didapatkan bahwa perusahaan yang di segel oleh tim satgas PKH ini akan di ambil alih oleh perusahaan plat merah yaitu PT. Agrinas Palma Nusantara, terkait hal itu menuai Respon dari berbagai pihak, tak luput juga dari Tokoh limbago adat 4 koto di hilir Kabupaten kuantan Singingi.
Mereka meminta pihak PT. Agrinas Palma Nusantara menyelesaikan permasalahan yg di tinggalkan oleh PT. Wana Jingga Timur ( WJT ) terutama terkait Masalah HGU, plasma dan CSR kepada masyarakat tempatan.
” Limbago adat 4 koto di hilir kabupaten kuantan Singingi meminta PT. Agrinas Palma Nusantara melakukan komunikasi dan Diskusi secara menyeluruh antara pihak pemerintah dan masyarakat adat agar tidak terjadi konflik kedepannya, terutama masalah hak – hak masyarakat adat tidak pernah di keluarkan oleh pihak PT.WJT sebelumnya terutama terkait masalah plasma, dan terkait itu pihak limbago adat sudah pernah melakukan audiensi dg Gubernur Riau Syamsuar pada awal Januari 2023 dan pihak LAM Riau tapi sampai saat ini belum menemui titik terang, oleh karenanya dengan pemindahan aset dari PT. WJT ke PT. Agrinas Palma Nusantara ini masyarakat adat siap melakukan Diskusi dengan perusahaan PT. Agrinas Palma Nusantara secara terbuka agar tidak ada lagi hak -hak masyarakat adat yang tidak berikan atau termarjinalkan karena bukti adat sudah jelas diatas tanah HGU ada makam niniak darah Putiah sebagai tokoh adat dari zaman tahun 1700-an yang di duduki atau di serobot oleh PT. WJT selama ini tapi masih ada hak – hak masyarakat adat yg belum di berikan” ujar Datuak Rizaluddin.MD sebagai koordinator Limbago adat 4 koto di hilir kabupaten kuantan Singingi.
Senada dengan itu, Kepala Desa kampung Baru koto Inuman Khairul menyampaikan ” Wajib la diskusi soal kan setelah di ganti ke administrasi nya wajib ado pola KPA masyarakat”.
Terlepas dari siapa pun itu nanti yang mengambil alih perusahaan PT . WJT poinnya adalah kembalikan hak-hak masyarakat adat jangan di marjinal kan apalagi dihilangkan titiak sagodang godok” ujar Datuak Rizaluddin.MD